Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13358855

Rincian Aduan

LGWP13358855

Verifikasi Public
22 Dec 2018
0 ditandai
selamat siang selamat berakhir pekan. Yth Bapak Gubernur Jaea Tengah Bpak Ganjar Pranowo, saya mau menayakan perihal BAGAIMANA CARA PENDAFTARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN PKH ?? karena saya merasa PKH saat ini tidak tepat sasaran,atau tebang pilih, dan apakah persayaratan mendapatkan bantuan bedah rumah itu untuk warga miskin??? disini warga miskin itu yang sperti apa?? jika warga tersebut tidak mempunyai tanah hak milik tapi rumahnya perlu dibedah, apakah bukan disebut warga miskin?? padahal jelas sudah warga tersebut TIDAK MEMILIKI TANAH SENDIRI ALIAS MENUMPANG TANAH MILIK PT KAI selama bertahun2... terimakasih. mohon solusinya.

Disposisi

Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 26 Desember 2018 - 09:42 WIB

DINAS SOSIAL

Selamat siang. Monggo bapak untuk PKH sendiri adalah program yg menggunakan Basis Data Fakir Miskin yg diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musdes/kel musyawarah antara warga desa/kelurahan dengan perangkat desa. ke PemPusat. Bantuan Rumah Tidak Layak Huni nyuwun sewu hanya untuk yg memiliki sertifikat tanah. dikarenakan tanah bukan miliknya jikalau dibedah biasanya akan diminta yg punya. akan menjadi percuma seperti itu. Matursuwun