Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13287062

Rincian Aduan

LGWP13287062

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
23 Jul 2014
0 ditandai
ada indikasi penyalahgunaan bantuan provinsi yang senilai 100jt,di desa sidodadi kecamatan.patean kab.kendal,mohon ditindaklanjuti.

Disposisi

Kamis, 24 Juli 2014 - 06:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 24 Juli 2014 - 09:00 WIB

INSPEKTORAT

Atas laporannya diucapkan terimakasih. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP Penanganan Aduan Masyarakat.

Progress

Selasa, 09 September 2014 - 11:10 WIB

INSPEKTORAT

 
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kendal (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 709/2236/1.1/2014).  
 

Selesai

Senin, 03 November 2014 - 13:29 WIB

INSPEKTORAT

Menindaklanjuti kasus pengaduan masyarakat tersebut telah mendapat klarifikasi dari Kabupaten Kendal dengan Surat dari Bupati Kendal nomor 790/217/Insp tanggal 21 Oktober 2014 bahwa kasus tersebut tidak benar atau tidak terbukti karena dalam pelaksanaan fisik proyek pembangunan jalan Raabat Beton di Dusun Kalimargosari dan Dukun Gemuh Singkalan telah sesuai dengan RAB, terdapat pengurangan lebar beton di Dusun gemuh Singkalan semula 0,80 m menjadi 0,70 telah dibuat Berita Acara Perubahan Volume dengan alasan supaya jalan rabat beton tidak dilewati kendaraan yang bermuatan berat, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintahan Desa Sidodadi Kecamatan Patean tahun 2014 sebesar Rp. 100.000.000,00 sampai pemeriksaan tanggal 6 Oktober 2014 masih dalam proses penyusunan laporan.