Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13287062
Rincian Aduan
LGWP13287062
Selesai
Public
ada indikasi penyalahgunaan bantuan provinsi yang senilai 100jt,di desa sidodadi kecamatan.patean kab.kendal,mohon ditindaklanjuti.
Disposisi
Kamis, 24 Juli 2014 - 06:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 24 Juli 2014 - 09:00 WIBINSPEKTORAT
Atas laporannya diucapkan terimakasih. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP Penanganan Aduan Masyarakat.
Progress
Selasa, 09 September 2014 - 11:10 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kendal (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 709/2236/1.1/2014).
Selesai
Senin, 03 November 2014 - 13:29 WIBINSPEKTORAT
Menindaklanjuti kasus pengaduan masyarakat tersebut telah mendapat klarifikasi dari Kabupaten Kendal dengan Surat dari Bupati Kendal nomor 790/217/Insp tanggal 21 Oktober 2014 bahwa kasus tersebut tidak benar atau tidak terbukti karena dalam pelaksanaan fisik proyek pembangunan jalan Raabat Beton di Dusun Kalimargosari dan Dukun Gemuh Singkalan telah sesuai dengan RAB, terdapat pengurangan lebar beton di Dusun gemuh Singkalan semula 0,80 m menjadi 0,70 telah dibuat Berita Acara Perubahan Volume dengan alasan supaya jalan rabat beton tidak dilewati kendaraan yang bermuatan berat, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintahan Desa Sidodadi Kecamatan Patean tahun 2014 sebesar Rp. 100.000.000,00 sampai pemeriksaan tanggal 6 Oktober 2014 masih dalam proses penyusunan laporan.