Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13072250

Rincian Aduan

LGWP13072250

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
10 Sep 2021
0 ditandai
Mohon ijin Pak Gubernur Jawa Tengah yang saya hormati. Terkait kebijakan PPKM yg diperpanjang sampai tgl 13 september ini, di kabupaten kendal tepatnya kecamatan Patean, ada tempat Wisata Air "OMAHE OPA WATTERPARK TAMAN DONOROJO" yg lagi berusaha di Viralkan, ada informasi mau dibuka pada pekan ini, namun apakah seyogyanya tidak usah dibuka dulu Pak?!? Mengingat wisata air adalah obyek yg sangat rentan dengan timbulnya Cluster baru penyebaran Covid-19 bahkan mungkin Varian Baru. Saya kalau mau menyarankan langsung kepada pihak yang terkait, takut tersinggung, dan timbul kesalah pahaman. Mohon maaf dan harap dijadikan maklum, karena saya gak tahu harus lewat portal mana saya menyampaikan aduan. Atas perhatianya, saya sampaikan Terima kasih.

Disposisi

Senin, 13 September 2021 - 09:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaiakn ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 12:52 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kendal 
Assalammualaikum..
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)

Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih
2 jam yang lalu
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kendal  Rahasia
Assalammualaikum..
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)

Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih