Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13072250
Rincian Aduan
LGWP13072250
Selesai
Public
Mohon ijin Pak Gubernur Jawa Tengah yang saya hormati. Terkait kebijakan PPKM yg diperpanjang sampai tgl 13 september ini, di kabupaten kendal tepatnya kecamatan Patean, ada tempat Wisata Air "OMAHE OPA WATTERPARK TAMAN DONOROJO" yg lagi berusaha di Viralkan, ada informasi mau dibuka pada pekan ini, namun apakah seyogyanya tidak usah dibuka dulu Pak?!? Mengingat wisata air adalah obyek yg sangat rentan dengan timbulnya Cluster baru penyebaran Covid-19 bahkan mungkin Varian Baru.
Saya kalau mau menyarankan langsung kepada pihak yang terkait, takut tersinggung, dan timbul kesalah pahaman.
Mohon maaf dan harap dijadikan maklum, karena saya gak tahu harus lewat portal mana saya menyampaikan aduan.
Atas perhatianya, saya sampaikan Terima kasih.
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 09:28 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaiakn ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 12:52 WIBKabupaten Kendal
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kendal
Assalammualaikum..
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)
Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih
2 jam yang lalu
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)
Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kendal Rahasia
Assalammualaikum..
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)
Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih
Sesuai Inmendagri no 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy level 3 dan level 2 corona virus deseases 2019 di wilayah jawa dan bali huruf k bahwa tempat wisata umum diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan prokes ketat,
Sedangkan wisata air diijinkan buka dengan ketentuan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung (juknis disporapar nomor 556/2421/disporapar tgl 31 Agustus 2021 perihal juknis pembukaan dtw pd pandemi covid-19)
Demikian utk menjadikan maklum, terima kasih