Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12970006

Rincian Aduan

LGWP12970006

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
15 Aug 2020
0 ditandai
pripun kelanjutane tentang warga kedung pring yg blm kunjung ada penyelesaian

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:11 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:12 WIB

Kabupaten Boyolali

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali memberikan penjelasan bahwa :
Secara hukum proses ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Waduk Kedung Ombo sudah dilakukan oleh pemerintah baik yang diterima oleh warga maupun melalui konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri. Dalam perjalanan dinamika di lapangan konsinyasi ada yang diambil oleh subyek yang sah, ada yang diambil pihak lain dan sebagian kecil tidak diambil. Atas permasalahan ini Pemerintah melakukan berbagai langkah solusi antara lain program relokasi, bantuan sarana dan prasarana desa antara lain jalan lingkungan, air bersih, pelatihan keterampilan, dll.
Atas permasalahan diatas maka, perlu adanya data tambahan yang valid atas subyek dan obyek atas hak yang belum selesai proses ganti ruginya, untuk difasilitasi proses penyelesaian lebih lanjut.

Selesai

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami