Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12842318
Rincian Aduan
LGWP12842318
Selesai
Public
pak di kondisi ekonomi yg runyam seperti ini gara2 wabah covid.
ijinkan saya memberi saran..untuk perusahaan2 terutama jasa keuangan yg berstatus BUMD (BPR,BPD)
nasabah sudah banyak yang berontak dan mengeluh dagangan sepi,modal g balik apalagi untung.
warung2 banyak yg tutup karena sepi. sedangkan kami sebagai karyawan dituntut target dan pencapaian?
PNS,guru diberi kemudahan WFH, lah kami masih disuruh tetap berkeliaran menagih dan mencari nasabah, bahkan masih ada juga yang ber operasi di pasar. padahal daerah kabupaten kami sudah banyak kasus positif covid.
kami juga punya keluarga pak.
kadang kami juga takut kontak dengan orang lain karena takut terpapar.
bagaimana perlindungan terhadap kami?
apakah juga pemprov sebagai pemilik saham terbesar akan MENTARGET Bank2 BUMD pada saat seperti ini?
pemerintah gembar gembor sosial distance, WFH, dan kami masih berkeliaran bak singa mau menerkam nasabah yg sedang kesusahan karena musibah seperti ini?
saya menyarankan pak, untuk karyawan bisalah untuk di piket bergiliran dan operasional terbatas . lagian kondisi seperti ini sulit sekali untuk mencetak laba bagi perusahaan.
karyawan bisa stress dan drop kalo dibebani seperti ini terus.
kami ingin wabah ini cepat selesai pak dan semua berjalan normal.
kalau kami mati karena terpapar saat menjalankan tugas,siapa yg mau tanggung kebutuhan anak istri kita pak?
tolong pak dipertegas lagi untuk BUMD agar nurut sama aturan pemerintah.
Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 10:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, akan segera kami komunikasikan dengan pihak yang terkait.
Saudara juga bisa untuk konsultasi terkait permasalahan saudara bisa menghubungi dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466