Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12827052
Rincian Aduan
LGWP12827052
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Jujur saya masyarakat masih banyak yg bingung mengenai kriteria yang mendapat penangguhan kredit. Semua masyarakat dari semua golongan mengalami penurunan ekonomi yang sangat pesat karena pandemi ini. Saya sudah mengajukan penangguhan kredit KPR di BANK BTN dan penangguhan pinjaman karyawan di Bank Mandiri. Dari info bank tersebut karena saya karyawan pabrik jadi saya tidak mendapat keringanan. Padahal karyawan pabrik mendapat pengurangan lembur dan bahkan beberapa ada yang di PHK. Tolong segera tindak lanjuti pak gub????
                                
                            Disposisi
Jumat, 10 April 2020 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Jumat, 10 April 2020 - 09:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
	mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.