Rincian Aduan : LGWP12743701

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Feb 2021

Kakak saya dirawat di RS Telogorejo dari tanggal 12 januari sampai tanggal 27 januari dinyatakan meninggal dunia karena covid-19. Di surat kematian tertulis meninggal karena penyakit menular. Sedangkan hasil PCR terakjir tanggal 22 januari, CT value 38.60. Pemakaman prosedur covid-19. Sedangkan menurut Kemenkes apabila CT value diatas 30 itu sudah tidak infeksius. Dan apabila tes di lab swasta nilai 38.0 dinyatakan negatif. Seperti apa prosedur yang benar? Berapa nilai yang sesungguhnya dinyatakan tidak infeksius? Apakah semua rumah sakit menyatakan pasien meninggal karena covid?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:32 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:03 WIB

DINAS KESEHATAN

Meskipun COVID-19 sudah negatif, bisa jadi penyebab kematiannya karena gagal nafas akibat radang paru-paru karena rusaknya paru paru akibat terserang COVID-19. Yang mana sifat kerusakan tersebut bersifat irreversibel atau tidak bisa diperbaiki, atau tidak bisa pulih. untuk lebih jelas nya jenengan bisa meminta kejelasan ke pihak RS apakah betul gambaran paru-parunya demikian. demikian sedikit informasi yang bisa kami berikan, matur nuwun