Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12723256
Rincian Aduan
LGWP12723256
Selesai
Public
Lampiran
salam sejahtera buat kita semua, yg Terhormat bapak Gubernur Jateng, Bpk Ganjar Pranowo, saya ingin menanyakan terkait besaran pajak kendaraan, saya baru Mutasi masuk mobil dari Jakarta ke Banyumas Jateng Toyota Camry 2.4 type V AT tahun 2010, tetapi saya kaget ko perbedaan pajak antara Jakarta dan Banyumas sangat besar sekali, dimana Pajak sebelum mutasi tertulis di STNK: Rp. 3.505.000,00 setelah mutasi masuk Banyumas menjadi Rp. 5.688.750, semuanya masih kepemilikan pertama, ada selisih pajak Rp.2.183.750,00. Kenapa selisih pajaknya antara DKI dan Jateng selisihnya sangat besar sekali apakah pajak kendaraan di Jateng tidak pernah diupdate...? sebagai informasi saya cari info mengenai NJKB kendaraan via samsat online, untuk mobil Camry 2.4 V AT Tahub 2010, NJKB di DKI: Rp. 164.000.000,00 sedangkan NJKB di JATENG: 349.000.000, dari Nilai NJKB nya saja selisihnya sudah besar, Tolong Pak Gubernur Pajaknya dilakukan koreksi, NJKB nya diupdate agar tidak terlalu jauh dengan DKI Jakarta walaupun ada selisih harusnya tidak terlalu besar. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 08 Juni 2020 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 07:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum Wr.Wb
Terimakasih Atas Saran dan Masukannya.
Terimakasih
Terimakasih Atas Saran dan Masukannya.
Terimakasih