Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12723256

Rincian Aduan

LGWP12723256

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
07 Jun 2020
0 ditandai
salam sejahtera buat kita semua, yg Terhormat bapak Gubernur Jateng, Bpk Ganjar Pranowo, saya ingin menanyakan terkait besaran pajak kendaraan, saya baru Mutasi masuk mobil dari Jakarta ke Banyumas Jateng Toyota Camry 2.4 type V AT tahun 2010, tetapi saya kaget ko perbedaan pajak antara Jakarta dan Banyumas sangat besar sekali, dimana Pajak sebelum mutasi tertulis di STNK: Rp. 3.505.000,00 setelah mutasi masuk Banyumas menjadi Rp. 5.688.750, semuanya masih kepemilikan pertama, ada selisih pajak Rp.2.183.750,00. Kenapa selisih pajaknya antara DKI dan Jateng selisihnya sangat besar sekali apakah pajak kendaraan di Jateng tidak pernah diupdate...? sebagai informasi saya cari info mengenai NJKB kendaraan via samsat online, untuk mobil Camry 2.4 V AT Tahub 2010, NJKB di DKI: Rp. 164.000.000,00 sedangkan NJKB di JATENG: 349.000.000, dari Nilai NJKB nya saja selisihnya sudah besar, Tolong Pak Gubernur Pajaknya dilakukan koreksi, NJKB nya diupdate agar tidak terlalu jauh dengan DKI Jakarta walaupun ada selisih harusnya tidak terlalu besar. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 08 Juni 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 07:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum Wr.Wb

Terimakasih Atas Saran dan Masukannya.

Terimakasih