Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12681928

Rincian Aduan

LGWP12681928

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
14 Jan 2021
0 ditandai
Assalaamu'alaikum, orang tua saya punya usaha furniture, tapi sejak 3 tahun lalu setelah selesai kuliah saya yang kelola. Pada tanggal 29 Desember 2020 tiba-tiba kami dapat surat panggilan dari Polres Cilacap untuk klarifikasi pada 31 Desember 2020 dugaan tindak pidana perihal izin gudang, padahal sebelumnya belum pernah ada peringatan apapun dari dinas terkait, alhamdulillah insyaallah tidak bermasalah karena kami memang tidak memiliki gudang. Setelah itu kami malah kena masalah SIUP karena toko kami ada 2 tapi hanya memiliki satu SIUP, kami diancam pasal 106 pidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 miliar padahal kami usaha MIRKO dan toko kami berada di jalan yang sama, namanya pun sama, pembukuan juga sama jadi satu. Alhamdulillah menurut kecamatan Kroya dan DPMPTSP Cilacap SIUP cukup satu, kalaupun ada yang salah atau kurang lengkap tinggal diubah sendiri di OSS secara online, malah saya dapat info kalau SIUP sudah sudah tidak berlaku efektif, pemerintah mempermudah izin usaha dengan mendaftar sendiri di OSS secara online. Alhamdulillah tahun lalu kami sudah mendaftar izin usaha di OSS. Setelah hadir pada tanggal 31 Desember 2020 saya disuruh pulang untuk koordinasi dengan pihak keluarga lalu kembali pada tanggal 4 Januari 2021 tanpa panggilan resmi. Pada hari itu saya tidak datang karena mencari-cari info apakah benar kami salah, bahkan walaupun tanpa adanya peringatan terlebih dahulu dari dinas terkait. Pada hari itu saya ditelepon sebanyak 7 kali (ada bukti) namun tidak saya angkat, sore hari orang Polres datang ke toko dan memberi surat panggilan lagi kali ini terhadap ibu saya karena di SIUP nama ibu saya yang tertera, namun karena memang ibu saya sudah sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir pada tanggal 6 Januari 2021 saya memenuhi panggilan tersebut dan meminta untuk sidang karena saya yakin kami tidak bersalah, kalaupun ada kesalahan seharusnya ada teguran terlebih dahulu, dinas terkait pun tidak melaporkan kami dan mengatakan kalau memang ada yang salah atau kurang lengkap tinggal diperbaiki sendiri di OSS. Menurut Perda Cilacap nomor 11 tahun 2014 pun bahkan seandainya kami tidak memiliki SIUP untuk UMKM harus ada sanksi administrasi terlebih dahulu berupa peringatan tertulis, kalaupun setelah diperingatkan kami masih membangkang baru ada sanksi pidana itupun pidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta bukan 10 miliar. Kami harap masalah ini cepat selesai dan kami ingin mendapatkan mendapatkan nomor WA pihak gubernur atau apapun itu untuk mengirim bukti-bukti kejanggalan kasus kami karema tidak semua bisa kami sampaikan di sini.

Disposisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 05:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 05:25 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara M Alfarabi Farhat. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:08 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Cilacap untuk menindaklanjutinya

Selesai

Kamis, 29 April 2021 - 10:35 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa Satreskrim telah menindaklanjuti hingga gelar perkara. krn pelaku usaha tdk memiliki perizinan dibidang perdagangan shg dinyatakan memberhentikan proses penyidikan sesuai srt Kapolres Cilacap no: R/224/IV/IPP.3.1.19/RES CLP tgl 23-04-2021