Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12485387

Rincian Aduan

LGWP12485387

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
23 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar , saya Rina ananda dari Ds. Dukuhrejo gandu kecamatan Bayan purworejo . Saya mau keluhkan pak, saya TKW luar negri yang sedang tidak dipekerjakan oleh majikan saya, dan tidak menerima gaji. Disamping itu saya tidak bisa pulang ke indonesia karena pandemi covid 19. Pak, saya mau sedikit mengeluh, saya punya cicilan mobil dirumah pak, saya sudah mengajukan formulir pengajuan keringanan cicilan ke Bank yg bersangkutan. Bagaimana jika bulan ini saya tidak bisa membayar pak, apa ada penarikan unit pak ? Karna mengingat orangtua saya tidak bekerja hanya kerja paruh waktu mengajar secara ikhlas sebagai guru PAUD dan hanya menerima bayaran setiap setahun sekali. Saya tidak punya usaha kecil2an dirumah, hanya mengandalkan gaji saya sebagai PRT di luar negri. Kiranya bapak bisa memberikan solusi, atau nasehat kepada saya kenapa pengajuan saya belum ada jawaban dari bank terkait . Karna orangtua saya khawatir nanti bila ada kolektor kerumah . Terimakasih pak atas perhatianya . Saya lampirkan surat permohonan keringanan cicilan pak .

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466