Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12451458
Rincian Aduan
LGWP12451458
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:24 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:31 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak Arjuna
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, untuk tunjangan profesi Guru hanya diberikan kepada Guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan bagi Pejabat Fungsional Umum diantaranya Penjaga Sekolah untuk tunjangannya diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS, dimana besarnya tunjangan didasarkan pada golongan ruang. Harapan kami, teruslah berkarya.