Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12418416

Rincian Aduan

LGWP12418416

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Dec 2021
0 ditandai
Keresahan pelaku UMKM.Bersama ini kami mewakili Teman UMKM khususnya kota Semarang Tentang keresahan pelaku UMKM dinama banyak Pusat oleh2 yang tidak mau mitra kerja sama (menerima Penitipan Hasil Produk yang sudah berkualitas. maupun cara pembayaran yang tidak mempunyai KEPEDULIAN. Contoh Pusat Oleh oleh 52 Jl.Madukoro.banyak para UMKM mau menitipkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Kedua apabila diterima dimana pengajuan Nota baru akan dibayar 2 minngu kedepan, padahal Pelaku UMKM mengajukan tagihan barang yang telah laku. Hal ini mengakibatkan memperlambat pelaku UMKM. Dengan ini mohon meninjau peraturan perundangan tentang perijinan mendirikan TokoPusat khususnya Pusat Oleh2 atas perhatian dan penindaklanjutan kami atas nama Pelaku UMKM Kota Semarang mengucapkan Terima Kasih

Verifikasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 01:38 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Jumat, 10 Desember 2021 - 06:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Kamis, 23 Desember 2021 - 03:25 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Kamis, 23 Desember 2021 - 03:25 WIB

Kota Semarang

Selesai