Rincian Aduan : LGWP12403330

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 21 May 2014

salam pak,saya ingin mengadukan dan menceritakan singkat kronologinya : menurut pandangan kacamata saya dan kawan-kawan di lereng merapi wilayah kabupaten magelang khususnya kecamatan dukun,sekarang sedang terjadi konflik sosial antara penambang dan warga yang kontra penambang. dari sisi kawan-kawan kontra penambangan dengan alat berat dianggap akan merusak lingkungan dan alam serta resapan air untuk masa depan,sedangakan versi penambang kebanyakan karena mata panca harian warga sebagai coker/perata muatan pasir di truk. saya memposisikan di sisi yang netral,sering berdiskusi sama kawan-kawan saya yg pro dan kontra,mereka mau solusi yang terbaik bagi mereka semua namun mereka bingun akan duduk bersama untuk diskusi di meja siapa alias siapa yang akan memediasikan mereka. pemda magelang terkesan lambat dan kurang tegas. bikin aturan tetapi masih di perbolehkan dilanggar.hal sepele rambu dimana dilarang muatan gol c dilarang lewat tetapi masih saja boleh lewat di jalur evakuasi padahal kemarin di jalur itu ada petugas pengecek tonase muatan.jalur evakuasi muntilan-talun cukup parah. kami mohon pak gubernur walalupun ini wewenang kabupaten tetapi bisa mendorong ataupun mendesak bupati untuk segera mengeluarkan solusi terbaik bagi kita semua. jangan kambing hitamkan rakyat kecil. kebanyakan warga hanya menuntut jalankan aturan yang sudah terbit,kalau memang harus di revisi harus ada diskusi publik. nuwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 21 Mei 2014 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih Sdr. Bayu Sapta Nugraha, perlu kami jelaskan hasil sebagai berikut : 1. Pada awal Maret 2014, Tim Pertambangan (Dinas PU dan ESDM, Dinas Perhubungan, Polres, Kodim dan Satpol PP) Kab. Magelang telah melakukan penertiban penambangan tanpa ijin di Kec. Dukun, namun pada saat diadakan selalu ada kebocoran informasi kepada para penambang tanpa izin, sehingga penertiban tidak efektif. 2. Sudah pernah dilakukan sosialisasi mengenai penambangan pasir dan batu di lereng G. Merapi, kesimpulannya hanya penambangan secara manual yang diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan. 3. Dinas Perhubungan Kab. Magelang telah mengeluarkan surat edaran mengenai batas tonase di jalan raya yang diizinkan dan rambu-rambu jalan untuk larangan bagi truk pengangkut pasir dan batu memasuki jalur evakuasi. 4. Perlu segera dibuat rencana zonasi pertambangan untuk wilayah yang boleh dan tidak untuk kegiatan penambangan di kawasan G. Merapi beserta jalan pengangkutan yang tidak bersentuhan dengan jalur evakuasi.