Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12132631
Rincian Aduan
LGWP12132631
Selesai
Public
Lapor pak, saya domisili di temanggung jawa tengah, kredit laptop di PRIORITAS cabang temanggung. Setelah pandemik corona menyebabkan semua bisnis saya macet dan membuat saya tidak punya penghasilan sama sekali, saya jadi tak bisa membayar angsuran laptop.
Debt collector dari PRIORITAS temanggung sering datang kerumah saya, terus mendesak saya untuk membayar.
Mereka datang lagi tanggal 02 mei 2020, dan memberitahu saya bahwa bila angsuran tidak dibayar, maka laptop harus diambil oleh mereka pada tanggal 10 mei 2020.
Ini sangat memberatkan dan merugikan saya, mohon bantuan dari OJK.
Saya cek di website OJK, di daftar perusahaan pembiayaan kok PRIORITAS tidak ada dalam list.
Mohon kebijaksanaannya pak, 2 hari lagi barang saya akan disita. Matur nuwun
Disposisi
Jumat, 08 Mei 2020 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 08 Mei 2020 - 14:43 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:26 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:27 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.