Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12132631

Rincian Aduan

LGWP12132631

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
08 May 2020
0 ditandai
Lapor pak, saya domisili di temanggung jawa tengah, kredit laptop di PRIORITAS cabang temanggung. Setelah pandemik corona menyebabkan semua bisnis saya macet dan membuat saya tidak punya penghasilan sama sekali, saya jadi tak bisa membayar angsuran laptop. Debt collector dari PRIORITAS temanggung sering datang kerumah saya, terus mendesak saya untuk membayar. Mereka datang lagi tanggal 02 mei 2020, dan memberitahu saya bahwa bila angsuran tidak dibayar, maka laptop harus diambil oleh mereka pada tanggal 10 mei 2020. Ini sangat memberatkan dan merugikan saya, mohon bantuan dari OJK. Saya cek di website OJK, di daftar perusahaan pembiayaan kok PRIORITAS tidak ada dalam list. Mohon kebijaksanaannya pak, 2 hari lagi barang saya akan disita. Matur nuwun

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 14:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:27 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.