Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12049343

Rincian Aduan

LGWP12049343

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 May 2021
0 ditandai
Di smp n1 karangawen madih di kenakan biaya sragam, katanya seluruh sekolahan yg NEGRI gratis mohon penjelasanya pak

Disposisi

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:36 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:37 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Bpk Muhammad Teguh Priwanto
di Karangawen Demak.

Terimakasih atas Laporgubnya, terkait biaya seragam calon peserta didik baru di SMPN 1 Karangawen, Perlu kami sampaikan bahwa Berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2021 pasal 27 ayat (1) huruf b, dan Perbup Demak no 4 / 2021 dinyatakan secara jelas bahwa..." Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang :
1) melakukan pungutan dan / atau sumbangan yang terkait dengan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yg dikaitkan dengan PPDB"
Adapun hasil klarifikasi kami kepada pihak Sekolah yang bersangkutan,  menyatakan bahwa Panita PPDB sama sekali tidak pernah mewajibkan kepada calon peserta didik untuk membeli seragam sekolah. Panitia hanya menginformasikan bahwa di Koperasi siswa SMPN 1 Karangawen menerima pesanan paket seragam yang sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan sama sekali. ( Surat tanggapan dari pihak sekolah terlampir)
Demikian tanggapan singkat kami, kurang lebihnya mohon maaf lahir & batin Minal Aidin Walfaizin.