Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11938918

Rincian Aduan

LGWP11938918

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
07 May 2021
0 ditandai
Selamat siang pa gubernur... Tolong di evaluasi lagi kebijakan berikut yg sy alami sebagai wajib pajak ktp solo di samsat surakarta dan satlantas surakarta. Ingin komplain pelayanan mutasi kendaraan luar propinsi kenapa sekarang di kenai biaya untuk kroschek polda jateng sebesar R2 50rb dan R4 100rb. Dulu gratis... dulu sekali malah tdk perlu kroschek polda. Di samsat jg sdh ada loket kroschek. Kalau bikin kebijakan itu jangan bikin susah masyarakat. Apa tidak bisa di carikan cara yg lbh efektif efisien. Kita skrng cabut berkas aja nunggu 1.5bulan. tambah kroscek 1minggu.blm bpkb jadi bisa 1-2bulan. Tambah biaya lagi. Uang yg dibayarkan jg tdk ada kuitansi pembayaran. Tidak masuk ke PNBP dugaan sy malah jadi pungli. Klo petugas lapangan yg mungut sy kira jg ada acc dr komandan atasnya... Kebijakan kroschek polda itukan intern dr polri. Klo warga mau gratis suruh urus sendiri ke polda di semarang itu sangat tidak efisien dan memberatkan.. misal kita datang jauh2 dr ujung propinsi pasti kemungkinan tdk sekali datang selesai. Terlebih iya klo waktunya luang. Sy aja dari solo klo ke semarang jg sehari hbs waktunya. Mohon di evaluasi kebijakan kroschek polda itu. Katanya msh pandemi ya tolong proses pelayanan publik dipercepat. Syukur sekali datang bisa slesai semua . Biar kita tdk bolak balik berulangkali menimbulkan kerumunan. Demikian komplain saya. Mdh2an bisa dibenahi ut pelayanan publik yg lbh baik. Terima kasih

Disposisi

Senin, 10 Mei 2021 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 10 Mei 2021 - 09:52 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Salahudin. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:43 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah diteruskan ke Dirlantas Polda Jateng dengan surat Nomor: B/ND-349/V/WAS.2..4./2021/Itwasda tanggal 17 Mei 2021

Selesai

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:25 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Nota Dinas Dirlantas Polda Jateng Nomor: B/ND-295/VI/YAN.1.2./2021/Lantas tanggal 10 Juni 2021 menjelaskan bahwa :
  1. berdasarkan surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/2594/IX/HUK.5.2./2020 tentang pengawasan proses mutasi masuk dan keluar Polda Jateng dilakukan verivikasi ke Ditlantas Polda Jateng sebagai fungsi pengawasan secara berjenjang dan sebagai bagian dari aspek security dalam proses mutasi masuk dan keluar wilayah Polda Jateng, sehingga proses mutasi dapat dilaksanakan dengan benar sesuai prosedur sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
  2. proses cross check mutasi tidak dipungut biaya.
  3. waktu yang dibutuhkan untuk cross check mutasi tidak lebih dari 45 menit.