Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11869097
Rincian Aduan
LGWP11869097
Selesai
Public
BPJS DAN JASA RAHARJA TIDAK SINKRON
Assalamulaikum Bapak Ganjar,
Saudara saya kecelakaan pada Agustus 2018. Operasi dan rawat inap di RS Kartini dengan biaya dari Jasa Raharja (JR). Dilanjutkan rawat jalan sampai Agustus 2019 dengan total biaya 16jutaan.
September 2019 rawat jalan dilanjutkan dengan KIS karena masa berlaku JR sudah lebih dari 365 hari, tidak ada masalah selama kurang lebih 1 tahun sampai sebelum Oktober 2020.
Oktober 2020 kontrol pakai BPJS ditolak dengan alasan plafon JR masih tersisa 3 jutaan sehingga BPJS tidak bisa mengcover.
Kami meminta informasi ini ke Kantor JR, disana dijelaskan JR menanggung maksimal 20jt atau 365 hari, apabila salah satu sudah tercapai maka tanggungan JR sudah putus dan dilanjutkan BPJS sebagai penjamin kedua. Penjelasan ini disertai dengan surat penolakan klaim dari JR.
22 Desember 2020, kami berniat kontrol untuk konsultasi pengambilan pen dengan membawa surat penolakan dari JR dengan harapan BPJS bisa dipakai, tetapi penjelasan masih sama yaitu BPJS tidak bisa digunakan selama sisa plafon JR masih ada. Tidak puas dengan penjelasan di RS, saya ke kantor BPJS Kesehatan, disana juga penjelasan sama. Serta kami dikasih lampiran Peraturan Presiden sebagai acuan penolakan.
Yth. Bapak Pejabat BPJS dan Jasa Raharja untuk dievaluasi perihal ini. Dua2nya menolak memanggung dengan peraturan masing-masing. Mohon Bapak Gubernur berkenan menjadi penengah agar ada solusi, kami bisa pakai KIS.
Terima kasih
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 25 Desember 2020 - 12:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:51 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, Terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa dijamin oleh program JKN sebagaimana telah dijelaskan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan, bahwa belum dapat dijamin selama sisa plafon PT. Jasa Raharja (Persero) masih ada. Hal ini telah menjadi catatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk evaluasi perbaikan regulasi di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400.
Selesai
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:52 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, Terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa dijamin oleh program JKN sebagaimana telah dijelaskan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan, bahwa belum dapat dijamin selama sisa plafon PT. Jasa Raharja (Persero) masih ada. Hal ini telah menjadi catatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk evaluasi perbaikan regulasi di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400.