Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11536802

Rincian Aduan

LGWP11536802

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jun 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb.Pak Ganjar, mohon ditindak untuk praktek dugaan jual beli jabatan perangkat desa Tuko, Kec. Pulokulon. Karena sudah ramai terjadi obrolan di masyarakat, 4 formasi Kadus dan 1 formasi Kaur dengan cara membayar uang kisaran 500 juta an. Pelaksanaan Tes Perangkat Desa se Kab. Grobogan, dilakukan serentak, tgl 7 Juni 2021. Sebelum tes sudah ramai nama nama orang yang akan lulus tes, setelah pengumuman hasil nilai, ternyata terbukti kelima orang tersebut yang benar benar jadi. Hal ini terbukti kalau opini masyarakat memang tidak salah dan bukan hoax. Kerja sama tes dengan kampus UNY Yogyakarta semua desa se kecamatan Pulokulon, selain Panunggalan, nilai mirip, antara kelipatan 60, 50, dan 40 an.Mohon tegakkan keadilan pak, berantas KKN dan penyuapan

Disposisi

Minggu, 13 Juni 2021 - 13:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:58 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 13 Juni 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.