Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11535551
Rincian Aduan
LGWP11535551
Selesai
Public
Adanya tindak KKN dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:31 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan.
Dengan ini kami sampaikan kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.