Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11529836

Rincian Aduan

LGWP11529836

Progress Public
KABUPATEN KENDAL
14 Aug 2020
0 ditandai
Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?

Disposisi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak inspektorat kabupaten kendal

Progress

Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, akan segera kami tindaklanjuti. Matur Nuwun.