Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11529836
Rincian Aduan
LGWP11529836
Progress
Public
Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak inspektorat kabupaten kendal
Progress
Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, akan segera kami tindaklanjuti. Matur Nuwun.