Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11423968

Rincian Aduan

LGWP11423968

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
13 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur pak Ganjar Pranowo Saya Ermawati warga Kudus Jawa tengah Saya mau bertanya kepada bpk Ganjar...masalah restrukturisasi kredit pak...saya kemarin mau nelfon nomor tlfon yg bpk kasih kok gk bisa yaaa saya telfon.. nomor OJK Jateng Saya mau bilang,kok saya masih di samperin debt kolektor dari lesing kredit plus Tolong bantuannya pak Ganjar...saya sdh mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke kredit plus tapi masih aja disamperin debt kolektornya...mau saya tolak gk enak..tapi bisa saja membawa rantai penyebaran virus Saya minta tolong sama bpk gubernur pengertian ya Terima kasih atas waktunya Wassalamu'alaikum warahmatullahi wb

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:42 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.