Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11423968
Rincian Aduan
LGWP11423968
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gubernur pak Ganjar Pranowo
Saya Ermawati warga Kudus Jawa tengah
Saya mau bertanya kepada bpk Ganjar...masalah restrukturisasi kredit pak...saya kemarin mau nelfon nomor tlfon yg bpk kasih kok gk bisa yaaa saya telfon.. nomor OJK Jateng
Saya mau bilang,kok saya masih di samperin debt kolektor dari lesing kredit plus
Tolong bantuannya pak Ganjar...saya sdh mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke kredit plus tapi masih aja disamperin debt kolektornya...mau saya tolak gk enak..tapi bisa saja membawa rantai penyebaran virus
Saya minta tolong sama bpk gubernur pengertian ya
Terima kasih atas waktunya
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wb
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 13:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:42 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.