Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11369624
Rincian Aduan
LGWP11369624
Selesai
Public
pengalaman,mohon tindak lanjuti.bikin ktp terlambat di wonogiri di denda 50.000.apa betul dana itu masuk kas daerah atw gak.itu sudah berlangsung lama
Disposisi
Kamis, 26 Juni 2014 - 07:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 27 Juni 2014 - 07:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sedang kami koordinasikan ke bidang Dukcapil wonogiri
Progress
Jumat, 27 Juni 2014 - 14:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Setelah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wonogiri bahwa untuk denda dituangkan dalam Perda kabupaten Wonogiri Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri dan khusus untuk perpanjangan KTP sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tanggal 24 Desember tahun 2013 tidak diberlakukan denda karena KTP berlaku seumur hidup dan dibuktikan dengan pemberian karcis denda. Bersama ini kami lampirkan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri dan penjelasannya. Terima Kasih.
Selesai
Jumat, 27 Juni 2014 - 14:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan terima kasih