Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11140675

Rincian Aduan

LGWP11140675

Selesai Public
KABUPATEN PATI
20 Mar 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar, berhubungan dengan covid 19 dan tidak di perbolehkanya melakukan kegiatan yang mendatangkan banyak masa kenapa pentas musik dangdut di pati dan di Kudus masih banyak yg di izinkan pentas, dan kenapa kalo pengajian tidak dapat izin pak?

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 12:24 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 11:56 WIB

Kabupaten Pati

Dengan ini kami sampaikan jawaban dari Satpol PP Kabupaten Pati melalui surat Nomor 045/1908 sebagai berikut : Dalam rangka pencegahan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19),Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah memberikan izin bagi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan /berkumpulnya banyak massa.Hal tersebut merupakan implementasi /tindak lanjut dari : 
  1. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah,angka 3 " Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum ( car free day, berkemah, study tour dll)."
  2.  Maklumat Kapolri Nomor :MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Angka 2 huruf a angka 1 dan 2 . :a. Tidak mengadakan kegiatan sosial dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : 1) Pertemuan sosial,budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. " 2. Kegiatan Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga."
  3. Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pati, Angka 2 " Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum"
Demikian untuk menjadikan maklum.