Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 30 September dan 8 Oktober 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb :
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 sudah dilakukan pertemuan di balai Desa Papringan antara pelaku kegiatan penambangan (Elko) dan pelapor (Susriyanto), dan di hadiri juga oleh Tim Balai PSDA Serayu Cutanduy. Dengan hasil surat pernyataan dari pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan lagi.
2. Pada tanggal 8 Oktober 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
3. Dilanjut ke lokasi kegiatan penambangan di Sungai Serayu, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot dan 1 tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
4. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, lewat penanggung jawab lapangan.
5. Hasil Keg :
a. Telah dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.