Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11121466

Rincian Aduan

LGWP11121466

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
08 Oct 2021
0 ditandai
Pak gubernur tolong tertibkan penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas yg masih saja bandel menyedot pasir dipinggir dekat lahan warga,ngga mau ketengah padahal boss udh membuat surat pernyataan,atas perhatiannya kami ucapkan terimaksih...

Disposisi

Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 08 Oktober 2021 - 17:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sudah kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk menunggu cek lapangan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 30 September dan 8 Oktober 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.   Kami Laporkan sbb :  
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 sudah dilakukan pertemuan di balai Desa Papringan antara pelaku kegiatan penambangan (Elko) dan pelapor (Susriyanto), dan di hadiri juga oleh Tim Balai PSDA Serayu Cutanduy. Dengan hasil surat pernyataan dari pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan lagi. 
2. Pada tanggal 8 Oktober 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali  koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
3. Dilanjut ke lokasi kegiatan penambangan  di  Sungai Serayu, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot dan 1  tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
4. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, lewat penanggung jawab lapangan. 
5. Hasil Keg : 
a. Telah dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.