Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10972229

Rincian Aduan

LGWP10972229

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Jan 2020
0 ditandai
Selamat siang, saya warga grobogan kec pulokulon jambon karang harjo tr 05/rw 02.mengenai bantuan beras, uang , telur di daerah saya ,saya rasa bantuan diterima pada orang yang tidak tepat. Sedangkan orang ayang tidak mampu dan tua tidak menerima bantuan. Begitu juga ketua rt 05 di tempat saya saat ini tidak aktif, sebenarnya beliau sudah tidak mau menjadi ketua rt , tetapi yang mengurus semua wakil rt yang tidak maksimal. Tolong pak di tinjau mengenai dana sosial untuk warga miskin yang harus tepat pada sasaran. Terima kasih

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 14:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan kepada OPD yang terkait.

Progress

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:15 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Jambon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa   Pemerintah Desa Jambon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan sudah melakukan pendataan ulang terhadap warga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial baik berupa BPNT,  BST, BLT DD maupun bantuan sembako  bersumber dari  APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Grobogan sudah di realisasikan.

Terimakasih.

Selesai

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Jambon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa   Pemerintah Desa Jambon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan sudah melakukan pendataan ulang terhadap warga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial baik berupa BPNT,  BST, BLT DD maupun bantuan sembako  bersumber dari  APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Grobogan sudah di realisasikan.

Terimakasih.