Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10806016

Rincian Aduan

LGWP10806016

Selesai Public
27 Jan 2017
0 ditandai
Mohon info tes kesehatan CPNS untuk pemberkasan PNS golongan II kenapa bayar sendiri sedangkan untuk golongan III ditanggung pemerintah?? Padahal di PP no. 26 tahun 1977 disebutkan akan ditanggung negara tidak membedakan golongan. Mohon info kemana kita harus meminta penjelasan pak??

Disposisi

Minggu, 29 Januari 2017 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 30 Januari 2017 - 14:41 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih laporannya, bisa dijelaskan anda CPNS mana Kab/Kota di mana ?Apa Provinsi ?

Selesai

Rabu, 01 Februari 2017 - 07:47 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sebagaimana PP No.26 Tahun 1977 Biaya dari Departemen Kesehatan, Sepengetahuan kita juga Apabila Dianggarkan dpt untuk membantu, namun apabila tidakdianggarkan, ya memang harus membayar. demikian untuk di OPD Prov. Jateng mereka juga bayar sendiri, karena OPD yg ada di Prov.Jateng tidak menganggarkan. Tetap Semangat... selamat menjadi PNS , Tunjukkan Pengabdian anda ....