Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10806016
Rincian Aduan
LGWP10806016
Selesai
Public
Mohon info tes kesehatan CPNS untuk pemberkasan PNS golongan II kenapa bayar sendiri sedangkan untuk golongan III ditanggung pemerintah?? Padahal di PP no. 26 tahun 1977 disebutkan akan ditanggung negara tidak membedakan golongan. Mohon info kemana kita harus meminta penjelasan pak??
Disposisi
Minggu, 29 Januari 2017 - 06:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2017 - 14:41 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya, bisa dijelaskan anda CPNS mana Kab/Kota di mana ?Apa Provinsi ?
Selesai
Rabu, 01 Februari 2017 - 07:47 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sebagaimana PP No.26 Tahun 1977 Biaya dari Departemen Kesehatan, Sepengetahuan kita juga Apabila Dianggarkan dpt untuk membantu, namun apabila tidakdianggarkan, ya memang harus membayar. demikian untuk di OPD Prov. Jateng mereka juga bayar sendiri, karena OPD yg ada di Prov.Jateng tidak menganggarkan.
Tetap Semangat... selamat menjadi PNS , Tunjukkan Pengabdian anda ....