Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10783775

Rincian Aduan

LGWP10783775

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
04 Aug 2021
0 ditandai
assalamu'alaikum pak. saya mau tanya . di desa kaligangsa wetan kec brebes kab brebes. mengurus tanah dan sertifikat bayar hingga 2jt. bukanya setiap desa ada jatah untuk sertifikat tanah secara gratis ya pak.. mohon ditindak lanjutkan pak ?? para warga kalo tidak lapor ke bapak mau ke siapa lagi ?? Terimakasihhh

Disposisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:02 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Selesai

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:49 WIB

Kabupaten Brebes

Untuk pembuatan sertipikat seyogyanya pemohon langsung saja mendaftar ke loket pendaftaran sertipikat yang tersedia di Kantor Pertanahan Kab. Brebes, diloket tsb pemohon akan mendapatkan kwitansi biaya yg harus dibayarkan melalui bank yg telah ditunjuk, dengan jumlah yg pasti dari kumputerisasi kantor pertanahan(KKP) dihitung berdasarkan luas tanah yg dimohon, 
Untuk program pensertipikatan melalui PTSL yg biayanya ditanggung APBN, diadakan di desa2 tertentu yang usulannya dari desa2 tsb dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Brebes, jadi tidak semua desa ada jatah untuk pensertipikatan yg ditanggung APBN, atau masyarakat menyebutnya pendaftaran sertipikat gratis.