Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10783775
Rincian Aduan
LGWP10783775
Selesai
Public
assalamu'alaikum pak. saya mau tanya . di desa kaligangsa wetan kec brebes kab brebes. mengurus tanah dan sertifikat bayar hingga 2jt. bukanya setiap desa ada jatah untuk sertifikat tanah secara gratis ya pak.. mohon ditindak lanjutkan pak ?? para warga kalo tidak lapor ke bapak mau ke siapa lagi ?? Terimakasihhh
Disposisi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:02 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Selesai
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:49 WIBKabupaten Brebes
Untuk pembuatan sertipikat seyogyanya pemohon langsung saja mendaftar ke loket pendaftaran sertipikat yang tersedia di Kantor Pertanahan Kab. Brebes, diloket tsb pemohon akan mendapatkan kwitansi biaya yg harus dibayarkan melalui bank yg telah ditunjuk, dengan jumlah yg pasti dari kumputerisasi kantor pertanahan(KKP) dihitung berdasarkan luas tanah yg dimohon,
Untuk program pensertipikatan melalui PTSL yg biayanya ditanggung APBN, diadakan di desa2 tertentu yang usulannya dari desa2 tsb dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Brebes, jadi tidak semua desa ada jatah untuk pensertipikatan yg ditanggung APBN, atau masyarakat menyebutnya pendaftaran sertipikat gratis.