Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10766106

Rincian Aduan

LGWP10766106

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Oct 2020
0 ditandai
jalan utama desa kemangkon rusak parah, jika hujan akan menjadi sangat licin. mohon untuk segera ditangani, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan utama desa. terima kasih

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 09:29 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1787 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 09:57 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga : Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.  yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1787