Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10755807
KABUPATEN PATI, 20 Aug 2020
Yth Gubernur Jawa Tengah Bpak Ganjar Pranowo , sebelumnya mohon maaf mau usul untuk pengurusan STNK SEPEDA MOTOR DINAS YANG SUDAH DILELANG , kami merasa susah sekali mengurus kendaraan plat merah yang akan saya urus jadi plat hitam, sementara PELELANG tidak mau kasih RISALAH LELANG ASLINYA dan tidak boleh pinjam KTP aslinya,padahal saya pengin ngurus surat suratnya sekaligus bayar PAJAK yang sekian tahun MATI PAJAK, sehingga dengan ATURAN HANYA RISALAH LELANG DAN KTP PHOTO COPY samsat tidak mau memproses....padahal JELAS JELAS BPKB DAN STNKNYA ASLI DAN motornya juga ADA yang demikian otomatis motor tersebut BUKAN DIDAPAT DARI pencurian atau kejahatan, NAMUN.......untuk mengurusinya sangat SULIT, jelas ini KELUHAN SAYA dan pengguna motor TUA Lainnya yang notabenenya masyarakat kecil yang ingin dan SADAR AKAN PAJAK dan tata tertib lalulintas sementara ITIKAD BAIK tidak diterima alasan kelengkapan surat yang sebagian saja tidak ASLINYA, sementara PELELANG yang statusnya ORANG KAYA yang untung GEDE , MELENGGANG ...SENGAJA mempersulit memberikan / meminjami risalah lelang asli dan ktpnya, MEMANG PENDAPATAN PAJAK MOTOR TUA tidak sebesar PAJAK MOBIL / MOTOR MEWAH...dengan KASUS seperti ini mohon KEBIJAKAN BAPAK GUBERNUR untuk melihat KASUS ini secara OBJECTIF yang mengarah kemudahan dalam pelayanan yang memihak pada masyarakat KECIL, ini terjadi pada pribadi saya sendiri dengan kronologi sebagai berikut : 1.Bulan Agustus 2019 saya beli SEPEDA MOTOR TYPE YAMAHA RX YT 115 TAHUN 1999 atas lelangan dari DINAS SEK.PEMBINA BOMAS JATENG alamat KOMP PERTANIAN TARUBUDAYAUNGARAN PLAT MERAH DENGAN NOPOL H 9728 SC , dengan bukti BPKB STNK ASLI, tapi RISALAH LELANG PHOTO COPY yang ke 2.SAYA selaku pembeli tangan ke2 menghubungi si PELELANG ( TANGAN PERTAMA ) lewat via telephon katanya SIAP membantu pengurusan surat2 dengan meminjami KTP ASLI dan SURAT RISALAH LELANG UANG ASLI yang masih dipegang ybs.dengan identitas nama pelelang : AHMAD MUFID, S Kom,Dosen dengan nomor ktp.3321030807720005 alamat Jl.KI GODEK NO 26 RT 001 RW 002 Kelurahan / Desa Gaji Kecamatan Guntur , Kabupaten Demak propinsi jawa Tengah...yang ke3.Atas saran si Pelelang saya dianjurkan mencara jasa yang membantu pengurusan tsb.orang yang dekat dengan domosili rumahnya atau daerahnya, saya mengikuti atas sarannya sehingga tgl.21 februari 2020 saya datang ke samsat Demak keperluan chek phisik kendaraan, walau pada akhirnya pada perjalanan pulang ke PATI saya kena tilang di jalan lingkar demak , yang ke 4.Berkas akhirnya saya tarik kembali pada bulan Agustus tanggal 15 agustus 2020 lewat PENGIRIMAN PAKET JASA J&T EXPRESS, jadi selama 6 bulan saya menunggu informasi kapan penyelesaiannya ternyata belum ada tindaklanjut atau perkembangannya dikarenakan SULITNYA pinjam RISALAH LELANG ASLI DAN KTP ASLI sementara BPKB DAN STNK ASLI sudah ada, sehingga motor TUA yang saya harapkan TIDAK ADA MASALAH DALAM PERJALANAN dan pemenuhan PAJAK KENDARAAN, sekarang masih terkendala hanya hal kesulitan yang sengaja dipersulitkan oleh PELELANG yang semula janji akan diberi kemudahan dalam meminjam surat penting pendukung lainnya yang asli, demikian laporan dari saya mohon maaf dan terimakasih
Disposisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:40 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:55 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)