Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10714977
Rincian Aduan
LGWP10714977
Selesai
Public
pak gub yth mohon tpp rumah sakit segera dikeluarkan soalnya saya sudah tidak punya ongkos menuju ke rumah sakit . kalo mau di tunda tppnya Dr spesialis dan direksi saja , jangan kami yang hanya terima jasa pelayanan 500.000 rata-rata tiap bulan menjadi korban
Disposisi
Minggu, 15 Februari 2015 - 07:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Selasa, 17 Februari 2015 - 16:04 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan sudah kami terima
Selesai
Selasa, 17 Februari 2015 - 16:07 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Sebagai bentuk apresiasi bahwa rumah sakit memiliki kekhususan dibandingkan dengan SKPD lain, maka dalam Pergub 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa terhadap rumah sakit tidak diberikan opsi pilihan antara TPP atau Insentif, namun akan diatur dengan Pergub tersendiri. Sampai dengan saat ini Pergub dimaksud masih dalam proses pembahasan.