Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10688029

Rincian Aduan

LGWP10688029

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
05 Apr 2017
0 ditandai
Proyek air minum bantuan Gubernur Jateng tahun 2016 bernilai Rp 5 miliar, di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, kini dalam kondisi mangkrak. Rekanan tidak mampu merampungkan proyeknya. proyek air minum tersebut mengambil air baku dari sumber Seropan di Kabupaten Gunungkidul DI Yogaykarta. Rencananya dilakukan pengambilan debit air sebesar 20 liter per detik, untuk target memenuhi sebanyak 1.000 sambungan rumah (SR) .Harapannya, masyarakat di enam desa di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, yang selama ini selalu dilanda kekeringan, dapat tercukupi kebutuhan air bersihnya, dengan melakukan pengambilan air dari sumber Seropan tersebut. Keenam desa itu, terdiri atas Desa Glinggang, Gebangharjo, Pracimantoro, Watangrejo, Joho dan Gambirmanis. Namun Masyarakat gagal mendapatkan manfaatnya.

Disposisi

Kamis, 06 April 2017 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 12 April 2017 - 13:01 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Progress

Senin, 14 Agustus 2017 - 09:04 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Wonogiri dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah                           No.356/1957/1.1/2017 tgl 6/7/2017 terima kasih

Selesai

Rabu, 08 November 2017 - 13:55 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektur Kab. Wonogiri No. 356/1714 tanggal 29 September 2017, berdasarkan  Laporan Hasil Audit atas dugaan tidak terselesaikannya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Air Bersih Rawan Kekeringan di Kecamatan Pracimantoro diperoleh rekomendasi:  Dari hasil audit terbukti pekerjaan di Tahun 2016 tidak terselesaikan (mangkrak) sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan karena  hingga berakhirnya batas waktu dalam SPMK tanggal 26 Des 2016 bobot fisik pekerjaan hanya mencapai 48,063%. Selanjutnya dilakukan pemutusan kontrak dan PT Lewih Mentari selaku penyedia barang/jasa telah dijatuhi hukuman sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam. Pada TA 2017 telah dianggarkan kembali pekerjaan lanjutan agar masyarakat dapat menikmati air bersih.