Rincian Aduan : LGWP10625411

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 07 Jan 2021

Mohon bantuan pengurusan santunan istri saya (DIONISIA SURATI) yg meninggal 7 Juli 2020, karena terpapar covid -19. Akhir September 2020 mendapat surat dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, tentang pemberian santunan bagi korban meninggal dunia, akibat terpapar covid 19. Awal Oktober saya melengkapi persyaratan dan memasukan persyaratan tersebut ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan. Ini sudah bulan Januari 2021, tetapi tidak ada kabar beritanya. Saya sangat membutuhkan santunan tersebut untuk membantu menopang ekonomi rumah tanggafi masa pandemi cohid-19. Besar harapan saya dibantu nya pencairan santunan tersebut. Atas perhatian Bapak Gubernur, saya mengucapkan beribu Terima kasih. Hormat saya, Ignatius Wibowo, Guru SD Marsudirini, Jln. Pemuda Semarang.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Progress

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:47 WIB

DINAS SOSIAL

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Disposisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:32 WIB

DINAS SOSIAL

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid19). Santunan diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Kepada ahli waris dengan melampirkan persyaratan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
  2. Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
  3. Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
  4. Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
  5. Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  6. Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
  7. Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
  8. Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
  9. Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)
Sebagai Informasi memang santunan tersebut belum dicairkan oleh Kementerian Sosial, Saat ini sudah lebih dari 700 rekomendasi yang kami kelurakan dan belum dilaksanakan pencairan.

Selesai

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:32 WIB

DINAS SOSIAL