Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10470124

Rincian Aduan

LGWP10470124

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jun 2021
0 ditandai
terdapat indikasi kecurangan penyaringan perangkat desa diwilayah grobogan. hampir semua wilayah terjadi kecurangan manipulasi nilai peserta dan pelanggaran jual beli jabatan dengan nominal 400 juta. saya juga ditawari seorang oknum dengan biaya 400 juta untuk mendapatkan nilai tertinggi itu. mohon sekiranya bapak ganjar beserta jajaran terkait BPK dan KPK untuk menyelidiki kecurangan di wilayah kabupaten grobogan untuk mewujudkan kemajuan desa dengan orang yang berkualitas bukan dengan jalan pintas membeli jabatan. Tolong untuk segera ditindak lanjuti masalah ini.

Disposisi

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:01 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Berdasarkan laporan Saudara bahwa adanya jual beli jabatan adalah tidak benar. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.