Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10454568
Rincian Aduan
LGWP10454568
Selesai
Public
Ijin bertanya pak, saya bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah sakit yang menggunakan jasa Outsourcing/PT, perusahaan tersebut masih menggaji karyawan jauh dari UMK, apakah perusahaan tsb bisa terkena sanksi? Terimakasih
Selesai
Jumat, 10 Januari 2020 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Mohon kirim ulang aduan. Diperjelas aduannya dengan menyebutkan perusahaan mana dan dimana