Rincian Aduan : LGWP10389884

Disposisi Public

KABUPATEN KENDAL, 12 Dec 2019

Assalamualaikum Pak ganjar..kapan ya indonesia 1).akan ada progam penilangan sim yg pengendara terkena tilang sim bukan hanya di denda,apabila yg terkena tilang belum punya sim maka wajib mengikuti pelatihan mengemudi sampai lulus dan yg sudah lulus di beri sertifikat resmi dan di sarankan untuk membuat sim sekalian...(hehe..kira" matok mboten njeh). 2).gmn ya kalo di setiap kabupaten atau di beberapa titik jalan utama di berbagai wilayah di indonesia dan pintu masuk tol ada di beri gerbang pengecekan sim secara elektro..(tinggal tempel gitu kayak e-tol)..dan cek sidik jari kepemilikan.(jd sim di tempel lalu sidik jari di tempel..kalo sesuai data valid pintu terbuka deh..hehe..gt pak). Selebihnya untuk tindak pengecekan surat",pajak dan tonase mungkin jg bisa. Jd semua kedata dan yg belom punya sim di kenai sanksi wajib belajar mengemudi sampai mendapatkan sertifikat lulus dan di sarankan buat sim sekalian. Hayalan tingkat tinggi Dari saya muhammad ali usman dan terimakasih banyak atas layanannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini