Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10186778
Rincian Aduan
LGWP10186778
Selesai
Public
Banyak yang kaya dapat PKH. Yang seperti saya, orang g punya, malah g dapat. Pegawe sembako dicari juga yo susah. Aslinya itu bantuan untuk orang kaya atau orang miskin?
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2021 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 07:17 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 07:20 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:41 WIBKabupaten Demak
Pada hari selasa, tanggal 19 januari 2021, melakukan kunjungan di desa getas, menindaklanjuti laporan warga desa getas dengan alamat email : sitigts715@gmail.com, hasil dari kunjungan tersebut tdk di temukan di desa getas atas nama laporan tersebut, dan mengenai penerima bantuan pkh dan bantuan sembamo harus masuk dalam data dtks (data terpadu kesejahteraan sosial) dan harus memenuhi syarat di antaranya
Syrat peserta pkh
1. Ibu hamil
2. Anak usi dini
3. Penyandang disabilitas berat
4. Lanjut usia 70 tahun ke atas
5. Anak sekolah Sd/smp/sma
Syarat Penerima Manfaat program Sembako :
Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan sesuai pagu program yang disediakan Pemerintah, selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program Sembako bersumber dari Data Terpadu kesejahteraan Sosial yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).