Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10180505
Rincian Aduan
LGWP10180505
Selesai
Public
PT INTAN WIJAYA INTERNASIONAL Jl. Terboyo Industri Barat IV Blok F no 9. Sebuah perusahaan yg bergerak pembuatan lem kayu (sektor non esensial). Melanggar Peraturan PPKM Darurat yg dimana seharusnya pekerja sektor non esensial WFH 100% namun kantor tersebut tetap bekerja tanpa ada nya WFH satu% pun, bahkan para pekerja sekarang sudah positif covid sebanyak kurang lebih 50 orang namun kantor tidak di lockdown. Mohon untuk ditindak lanjuti
Topik
Verifikasi
Kamis, 08 Juli 2021 - 04:51 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Disposisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Progress
Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:23 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Senin, 24 Januari 2022 - 02:22 WIBKota Semarang
Selesai