Rincian Aduan : LGWP10161197

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 09 Mar 2020

ijin bertanya pakk, apakah sekertaris desa yg sudah PNS tetap masih bisa di desa?? sedangkan di perbub ttg dana desa itu ada poin yg berbunyi, pembantu kepala desa salah satunya itu dari sekertaris desa yg non pns .

0 Orang Menandai Aduan Ini