Rincian Aduan : LGWP10032091

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 28 Feb 2020

Mohon tindak petugas kelurahan/camat/yang lain dimana pembuatan akta gratis dikenai biaya Rp 500.000,-

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 28 Februari 2020 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:07 WIB

Kabupaten Tegal

Ngapunten baru bisa kami respon sekarang.maturunuwun atas laporannya, terkait keluhan panjenengan akan kami koordinasikan dengan PemkabTegal agar dibentuk tim dari Kecamatan Lebaksiu untuk  melakukan sidak ke Desa Kesuben.Mekaten nggeh