Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09981268

Rincian Aduan

LGWP09981268

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 Oct 2021
0 ditandai
assalamualikum pak saya beli tanah di daerah grobogan kec pulokulon desa pojok tapi tanah nya masih ikut campur sama pemilik tanah pengenya saya mau saya pecah sendiri tanah yg sudah saya beli...kira2 kena biaya gak ya pak dan apa saja yg harus di persiapkan di karenakan lagi musim pandemi takut biaya saya kurang pak.soalnyansaya tanya2 di kampung kena biayanya 7 sampai 8juta apakah itu benar.terimakasih sebelumnya pak asalamualaikum

Disposisi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 01 November 2021 - 01:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 01 November 2021 - 01:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 01 November 2021 - 01:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon. Untuk balik nama pemecahan sertifikat dari tanah kapling Saudara bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan atau dapat juga menggunakan jasa PPAT setempat.
pemecahan sertifikat tanah kapling terdapat 2 proses yang dilalui di kantor pertanahan yakni :
1. pemecahan sertifikat
2. balik nama sertifikat hasil pecahan ke nama bapak

a. Untuk biaya pemecahan sertifikat Saudara hanya dikenakan PNBP yang dipungut kantor pertanahan dan tambahan jasa dari PPAT bilamana Saudara menggunakan jasa PPAT. (tanpa ada BPHTB)
b. untuk baliknama sertifikat hasil pecahan dari pemilik lama ke nama Saudara, terdapat biaya pnbp dari kantor pertanahan, biaya pembuatan akte Jual beli dari PPAT dan BPHTB (pajak bagi pembeli) serta PPh ( Pajak bagi Penjual)

sedangkan untuk besaran biaya tergantung dari masing - masing komponen yang kami uraikan diatas.

untuk menekan biaya, kami sarankan pemecahan sertifikat tanah kapling secara bersamaan dengan pemilik kapling yang lain. Demikian terimakasih.