Rincian Aduan : LGWP09927219

Disposisi Public

KABUPATEN KENDAL, 18 Jan 2021

Selamat malam Bapak/ Ibu..sebelumnya mohon maaf ..saya hanya warga kecil yg TDK tau mengenai hukum.. dan kebetulan terjadi kepada keluarga saya .. Saya cerita sedikit ya Pak/Bu. Di th 2019 ..pernah ada PTSL ..di hampir seluruh Indonesia.. Dan kebetulan Tante saya menjadi PTSL di salah satu desa.. yaitu Desa Sidomukti.kecamatan Weleri.kabupaten Kendal ..Jawa tengah. Dgn hasil kesepakatan warga didesa itu disepakatilah antara perangkat desa pelaksana PTSL dan Semua warga untuk pengurusan biaya sertifikat sebesar 400 rb.Singkat cerita ditengah jalan ..ada salah satu warga yg melapor kalo PTSL membayar ..akirnya 2 perangkat desa (penanggung jawab dan bendahara )dan 1 warga ( ketua PTSL ) ..didesa tsb di panggil oleh pihak polisi.. Singkat kata diadili di PTN Semarang dan selama 4 bulan kurang lebih menjalani kurungan penjara selama proses peradilan.. dan di bln Maret 2020..ketiga petugas PTSL itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Di pn Semarang . Akan tetapi Jaksa ..kasasi..dan diterima oleh MA Sehingga ..Bendahara ( Ibu markumiati ) kepala dusun..seorang janda ..ditinggal mati suaminya..menghidupi anaknya yg masih sekolah..dan tinggal cuma berdua dgn anaknya ..akan dihukum 1 th 3 bulan dan denda 50 jt..sedangkan ketua PTSL ..hasil kasasi bebas..atau ditolak oleh MA..dan hasil kasasi yg penanggung jawab PTSL ( bapak kadesnya..desa tersebut belum keluar hasilnya.. Maaf Bapak / Ibu.. Saya hanya orang kecil.keluarga saya orang kecil..apa harus seperti ini perlakuan untuk orang kecil. Saya harus mengadu kemana Bapak Ibu.. untuk membantu salah satu keluarga saya yg TDK adil bagi keluarga saya.karena orang miskin sedangkan yg dua orang LG banyak duit dan kaya

0 Orang Menandai Aduan Ini