Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09884474

Rincian Aduan

LGWP09884474

Selesai Public
22 Oct 2015
0 ditandai
lapor,,pemutihan pajak spm kog masih ada dendanya.mhn penjelasannya.

Disposisi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 12:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 23 Oktober 2015 - 08:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas laporan yang Saudara Ali sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda