Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09699712

Rincian Aduan

LGWP09699712

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
30 Sep 2021
0 ditandai
Apakah ada tindak tegas dari disnaker sragen, apabila ada seorang bos yang memberi upah atau gaji dibawah UMK sragen? Setau saya pak ganjar telah membuat kebijakan UMK dan di sragen di angka 1,3 juta. Bagaimana jika masih banyak bos yg memberi upah dibawah itu? Terimakasih

Disposisi

Kamis, 30 September 2021 - 10:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Kamis, 30 September 2021 - 15:19 WIB

Kabupaten Sragen

telah kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Kamis, 30 September 2021 - 15:20 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Dinas Tenaga Kerja Kab Sragen sbb : Penindakan pelanggaran upah menjadi wewenang PPNS pegawas ketenaga kerjaan. Ybs bila mendapatkan permasalahan ketenagakerjaan untuk mengadukan permasalahannya ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Sragen, atau ke Satwasker Prov Jateng wilayah Surakarta, disebutkan Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja, terimakasih

Selesai

Kamis, 30 September 2021 - 15:20 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Dinas Tenaga Kerja Kab Sragen sbb : Penindakan pelanggaran upah menjadi wewenang PPNS pegawas ketenaga kerjaan. Ybs bila mendapatkan permasalahan ketenagakerjaan untuk mengadukan permasalahannya ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Sragen, atau ke Satwasker Prov Jateng wilayah Surakarta, disebutkan Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja, terimakasih