Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09699712
Rincian Aduan
LGWP09699712
Selesai
Public
Apakah ada tindak tegas dari disnaker sragen, apabila ada seorang bos yang memberi upah atau gaji dibawah UMK sragen? Setau saya pak ganjar telah membuat kebijakan UMK dan di sragen di angka 1,3 juta. Bagaimana jika masih banyak bos yg memberi upah dibawah itu? Terimakasih
Disposisi
Kamis, 30 September 2021 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Kamis, 30 September 2021 - 15:19 WIBKabupaten Sragen
telah kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Kamis, 30 September 2021 - 15:20 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Tenaga Kerja Kab Sragen sbb :
Penindakan pelanggaran upah menjadi wewenang PPNS pegawas ketenaga kerjaan.
Ybs bila mendapatkan permasalahan ketenagakerjaan untuk mengadukan permasalahannya ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Sragen, atau ke Satwasker Prov Jateng wilayah Surakarta, disebutkan Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja, terimakasih
Selesai
Kamis, 30 September 2021 - 15:20 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Tenaga Kerja Kab Sragen sbb :
Penindakan pelanggaran upah menjadi wewenang PPNS pegawas ketenaga kerjaan.
Ybs bila mendapatkan permasalahan ketenagakerjaan untuk mengadukan permasalahannya ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Sragen, atau ke Satwasker Prov Jateng wilayah Surakarta, disebutkan Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja, terimakasih