Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09643229

Rincian Aduan

LGWP09643229

Disposisi Public

Lampiran

08 May 2017
0 ditandai
pak gub, kenapa saya dipersulit akad nikah di KUA, padahal tertera bisa melaksanakan ijab di KUA dijam kerja, tpi dr pihak KUA menjawab ada aturan baru, pagi jam 8 sampai 12 siang utk undangan, yang mau nikah di KUA diatas jam 12, mohon pencerahannya pak, terimakasih

Disposisi

Selasa, 09 Mei 2017 - 06:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah