Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09593372
Rincian Aduan
LGWP09593372
Selesai
Public
Mohon pak Ganjar untuk penerimaan perangkat desa di kelurahan Kedung jati dipantau dan dikawal karena terindikasi ada politik uang
Disposisi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.