Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09396373

Rincian Aduan

LGWP09396373

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
14 May 2020
0 ditandai
Jl.Basuki Rahmat 76B kost putra brahmancakti. Saya anak rantau, selama pandemi ini saya tidak pernah mendapatkan bantuan barang & uang dari daerah dan pemerintah. Selain itu uang kiriman/bulanan susah dapat, terkadang telat kirim karena krisis juga. Mohon ditindak segera, saya kesal kalau pemerintah seperti ini hanya bisa janji doang tapi tidak seluruhnya yang terlaksana bantuannya.

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 08:31 WIB

Kota Surakarta

Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.

Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:38 WIB

Kota Surakarta

Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.

Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:39 WIB

Kota Surakarta

Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.

Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.