Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09385943

Rincian Aduan

LGWP09385943

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
19 Dec 2021
0 ditandai
Mohon ditindak lanjuti untuk bantuan material untuk membuat kamar mandi yang sudah diberikan, namun karena belum bisa membangun akhirnya bantuan material tersebut di alihkan ke orang lain. Padahal untuk bantuan tersebut sedari dulu kami belum mendapatkan apapun. Dan untuk pengalihan bantuan tersebut sudah terjadi 2 × . Mohon bantuan nya pak. Untuk dapat menindak lanjuti hal tersebut. Jika memang keputusan dari pusat mengapa tidak adanya surat dalam pengalihan bantuan tersebut. Mohon segera di tindak. Dan terimakasih.

Disposisi

Minggu, 19 Desember 2021 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:09 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampikn

Selesai

Rabu, 22 Desember 2021 - 12:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan. mohon dilengkapi informasi yang jelas. penyebab dialihkan, karna belum bisa membangun?  artinya dari panjenengan blm memiliki swadaya utk membangun, padahal ketentuan bantuan itu ada batas waktunya, harus segera dilaksanakan. apabila tidak segera dilaksanakan maka akan menajdi pelanggaran. mungkin itu sebabnya dialihkan ke yg lain yg lebih siap untuk swadaya. atau lebih jelasnya ditanyakan ke pihak POKMA, atau perangkat desa kelurahan terkait kejelasan bantuan tsb.  DItanyakan juga sumber bantuan tsb dari mana? PEMKOT/PEMKAB/PROVINSI/PUSAT. sehingga kami bisa bantu mengurai permasalahan saudara.  terutama unyuk bantuan jamban biasanya bersumber dr DINKES, coba ditanyakan hal tersebut ke Dinas Kesehatan terkait.

Progress

Rabu, 22 Desember 2021 - 12:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan. mohon dilengkapi informasi yang jelas. penyebab dialihkan, karna belum bisa membangun?  artinya dari panjenengan blm memiliki swadaya utk membangun, padahal ketentuan bantuan itu ada batas waktunya, harus segera dilaksanakan. apabila tidak segera dilaksanakan maka akan menajdi pelanggaran. mungkin itu sebabnya dialihkan ke yg lain yg lebih siap untuk swadaya. atau lebih jelasnya ditanyakan ke pihak POKMA, atau perangkat desa kelurahan terkait kejelasan bantuan tsb.  DItanyakan juga sumber bantuan tsb dari mana? PEMKOT/PEMKAB/PROVINSI/PUSAT. sehingga kami bisa bantu mengurai permasalahan saudara.  terutama unyuk bantuan jamban biasanya bersumber dr DINKES, coba ditanyakan hal tersebut ke Dinas Kesehatan terkait.