Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09385943
Rincian Aduan
LGWP09385943
Selesai
Public
Mohon ditindak lanjuti untuk bantuan material untuk membuat kamar mandi yang sudah diberikan, namun karena belum bisa membangun akhirnya bantuan material tersebut di alihkan ke orang lain. Padahal untuk bantuan tersebut sedari dulu kami belum mendapatkan apapun. Dan untuk pengalihan bantuan tersebut sudah terjadi 2 × . Mohon bantuan nya pak. Untuk dapat menindak lanjuti hal tersebut. Jika memang keputusan dari pusat mengapa tidak adanya surat dalam pengalihan bantuan tersebut. Mohon segera di tindak. Dan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 19 Desember 2021 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 09:09 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampikn
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan.
mohon dilengkapi informasi yang jelas.
penyebab dialihkan, karna belum bisa membangun?
artinya dari panjenengan blm memiliki swadaya utk membangun, padahal ketentuan bantuan itu ada batas waktunya, harus segera dilaksanakan. apabila tidak segera dilaksanakan maka akan menajdi pelanggaran. mungkin itu sebabnya dialihkan ke yg lain yg lebih siap untuk swadaya.
atau lebih jelasnya ditanyakan ke pihak POKMA, atau perangkat desa kelurahan terkait kejelasan bantuan tsb. DItanyakan juga sumber bantuan tsb dari mana? PEMKOT/PEMKAB/PROVINSI/PUSAT. sehingga kami bisa bantu mengurai permasalahan saudara.
terutama unyuk bantuan jamban biasanya bersumber dr DINKES, coba ditanyakan hal tersebut ke Dinas Kesehatan terkait.
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan.
mohon dilengkapi informasi yang jelas.
penyebab dialihkan, karna belum bisa membangun?
artinya dari panjenengan blm memiliki swadaya utk membangun, padahal ketentuan bantuan itu ada batas waktunya, harus segera dilaksanakan. apabila tidak segera dilaksanakan maka akan menajdi pelanggaran. mungkin itu sebabnya dialihkan ke yg lain yg lebih siap untuk swadaya.
atau lebih jelasnya ditanyakan ke pihak POKMA, atau perangkat desa kelurahan terkait kejelasan bantuan tsb. DItanyakan juga sumber bantuan tsb dari mana? PEMKOT/PEMKAB/PROVINSI/PUSAT. sehingga kami bisa bantu mengurai permasalahan saudara.
terutama unyuk bantuan jamban biasanya bersumber dr DINKES, coba ditanyakan hal tersebut ke Dinas Kesehatan terkait.