Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09313362

Rincian Aduan

LGWP09313362

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2020
0 ditandai
selamat malam bpk gubernur yang terhormat...apa bisa bantuan beras setiap bulan di ambil bpk saya....karna ibu saya sudah meninggal 2016 yang lalu...sampai sekarang tidak dapat bantuan sama sekali....apa bisa di urus lagi..terimakasih selamat malam

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Berdasarkan klariikasi Pemerintah Desa Pakis Kec. Kradenan Kab. Grobogan bahwa ayah pelapor (Bapak Jomo) tidak terdaftar dalam DTKS. Namun karena layak untuk mendapatkan bantuan sosial maka sudah diusulkan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Tahap 2 dengan mengganti data ganda pada BST. Selanjutnya akan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa. Terimakasih.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Berdasarkan klariikasi Pemerintah Desa Pakis Kec. Kradenan Kab. Grobogan bahwa ayah pelapor (Bapak Jomo) tidak terdaftar dalam DTKS. Namun karena layak untuk mendapatkan bantuan sosial maka sudah diusulkan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Tahap 2 dengan mengganti data ganda pada BST. Selanjutnya akan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa. Terimakasih.