Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09313362
Rincian Aduan
LGWP09313362
Selesai
Public
selamat malam bpk gubernur yang terhormat...apa bisa bantuan beras setiap bulan di ambil bpk saya....karna ibu saya sudah meninggal 2016 yang lalu...sampai sekarang tidak dapat bantuan sama sekali....apa bisa di urus lagi..terimakasih selamat malam
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 07:02 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klariikasi Pemerintah Desa Pakis Kec. Kradenan Kab. Grobogan bahwa ayah pelapor (Bapak Jomo) tidak terdaftar dalam DTKS. Namun karena layak untuk mendapatkan bantuan sosial maka sudah diusulkan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Tahap 2 dengan mengganti data ganda pada BST. Selanjutnya akan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klariikasi Pemerintah Desa Pakis Kec. Kradenan Kab. Grobogan bahwa ayah pelapor (Bapak Jomo) tidak terdaftar dalam DTKS. Namun karena layak untuk mendapatkan bantuan sosial maka sudah diusulkan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Tahap 2 dengan mengganti data ganda pada BST. Selanjutnya akan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Terimakasih.