Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09205571

Rincian Aduan

LGWP09205571

Selesai Public
KOTA SALATIGA
27 Aug 2020
0 ditandai
bpk gubernur yg terhormat,terkait subsidi upah apakah pegawai THL diinstansi pemerintah apakah bisa mendapatkan subsidi semua? trm kasih

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Suryono, Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Progress

Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Suryono, Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Suryono, Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.