Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09205571
Rincian Aduan
LGWP09205571
Selesai
Public
bpk gubernur yg terhormat,terkait subsidi upah apakah pegawai THL diinstansi pemerintah apakah bisa mendapatkan subsidi semua? trm kasih
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suryono,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU.
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suryono,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU.
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 08:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suryono,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2013, Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek. Pastikan Bpk telah terdaftar dalam program kami untuk dapat menerima BSU.
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.