Rincian Aduan : LGWP09119740

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 08 Sep 2019

Yth. Pak Ganjar, sesuai permentan RI no. 67/permentan/ SM.050/12/2016 lampiran I Bab II. B. Penumbuhan poktan 3.b. proses penumbuhan poktan 4)pengurus poktan d)tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa. Mohon untuk tertib dan manfaat bersama : susunan kepengurusan gapoktan desa banjarsari kecamatan gajah kabupaten demak, diadakan pergantian, karena saat ini pengurus masih dijabat oleh pns dan pamong desa. matur suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini